Hadis pokok yang menjadi acuan perintah nikah adalah hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ
مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, siapa diantara
kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena
menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.
Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu
bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).
Dalam kaitanya pembahasan kali ini tentang Makna Menikah Menyempurnakan Setengah Agama yaitu mengutip dari Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin mengatakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa
yang menikah, berarti telah melindungi setengah agamanya. Karena itu
bertaqwalah kepada Allah untuk setengah agamanya yang kedua.” Ini
merupakan isyarat tentang keutamaan nikah, yaitu dalam rangka mlindungi
diri dari penyimpangan, agar terhinndar dari kerusakan. Karena yang
merusak agama manusia umumnya adalah kemaluannya dan perutnya. Dengan
menikah, maka salah satu telah terpenuhi. (Ihya Ulumiddin, 2/22)
Demikian pula penjelasan yang disampaikan Al-Qurthubi. Beliau mengatakan,
“Siapa yang menikah berarti telah
menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah
untuk setengah yang kedua.” Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi
orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah
satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua
bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi
dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.’ (Tafsir al-Qurthubi, 9/327).
Dengan pernikahan maka seseorang dapat
menjaga kemaluannya dari hal-hal yang diharamkan oleh agama, yaitu zina.
Hal itu dikarenakan bahwa naluri seseorang yang paling kuat dan keras
adalah naluri seks dan naluri ini menuntut adanya solusi, dan islam
memberikan solusinya dengan cara yang mulia yaitu, pernikahan.
Manfaat lainnya dari menikah adalah
ketentramana jiwa, kebugaran jasmani, terpeliharanya mata dari
pandangan-pandangan yang diharamkan, ketenangan hati, kejernihan fikiran
dan kehormatan diri, sebagaimana firman Allah swt :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ
أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم
مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
(QS. Ar Ruum : 21)
Imam Al Ghazali mengatakan bahwa hadits
diatas memberikan isyarat akan keutamaan menikah dikarenakan dapat
melindunginya dari penyimpangan demi membentengi diri dari kerusakan.
Dan seakan-akan bahwa yang membuat rusak agama seseorang pada umumnya
adalah kemaluan dan perutnya maka salah satunya dicukupkan dengan cara
menikah.” (Ihya Ulumuddin)
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Jika ada Pertanyaan sebaiknya diutarakan